1. Aku berasal dari keluarga pengajar yang mengharamkan menerima pemberian dalam bentuk apapun sebelum akhir proses belajar mengajar. Jadi tentu saja tidak mungkin bagiku memberikan sesuatu yang haram kepada guru anakku yang selama ini sudah sangat baik kepada anak-anak.
2. Definisi THR sendiri adalah Tunjangan Hari Raya, pihak yang memberi adalah perusahaan. dalam hal ini adalah pihak sekolah sebagai penyedia jasa. Jadi tidak ada kewajiban bagi orang tua/wali murid memberikan THR kepada guru
Jadi aku bilang pada orang tua teman-teman anakku, bahwa aku tidak bisa mengkoordinir hal itu, jika ada yang memang inngin memberikan hadiah kepada guru, aku persilahkan tapi aku tidak ikut serta. Mudah-mudahan tidak menjadi polemik yang berkelanjutan di sekolah
No comments:
Post a Comment