Welcome

Welcome to Neyoutha For Order and Further Information, Please SMS to 08174921002

Wednesday, April 13, 2016

Jimat itu apa sih? Boleh nggak kita pakai jimat?

Jimat dalam Bahasa Arab di sebut Tama'im yang merupakan bentuk jamak dari Tamimah adalah sesuatu yang dikalungkan ke leher atau bagian dari tubuh seseorang yang bertujuan mendatangkan manfaat atau menolak bala (bahaya). Bentuk jimat bisa berupa cincin, keris, tongkat, bahkan ada juga lembaran yang bertuliskan sejumlah ayat Al- Qur'an.

Bagaimana kalau jimat itu berisi ayat Al-Qur'an? Ibrahim al-Nakhai berkata, "Jimat itu haram, baik yang berasal dari Al-Qur'an maupun yang bukan dari Al-Qur'an. Al-Qur'an diturunkan bukan untuk jimat, tapi sebagai petunjuk ke jalan yang benar.

Di zaman jahiliah, orang- orang Arab biasa menggunakan jimat bagi anak- anak mereka sebagai perlindungan dari sihir atau guna- guna dan semacamnya. Hukum memakai jimat adalah syirik sebagaimana sabda Rasulullah Saw. "Sesungguhnya jampi, jimat, dan mantra- mantra adalah syirik. " (H. R. Ibnu Majah)

Jimat diharamkan oleh syariat Islam karena ia mengandung makna keterkaitan hati dan tawakal kepada selain Allah dan membuka pintu bagi masuknya kepercayaan-kepercayaan yang dapat mengantarkan seseorang pada syirik besar. Rasulullah Saw bersabda, " Barang siapa yang bergantung pada sesuatu, maka Allah akan menyerahkan urusannya pada sesuatu itu." (H.R. Tirmidzi dan Imam Ahmad)

Semoga kita dilindungi dari perbuatan-perbuatan syirik, baik yang dilakukan dengan sengaja ataupun karena ketidaktahuan. Rasulullah Saw mengajarkan do'a agar terhindar dari berbagai bentuk kemusyrikan.

Allahumma inna na'udzubika min annusyrika bika syaian na'lamuhu wa nastaghfiruka limaa laa na'lamuhu.

Artinya :

" Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari dosa syirik yang aku sadari, dan aku memohon ampun kepada-Mu dari perbuatan syirik yang tidak aku sadari." (H.R. Ahmad dan Thabrani)

Wallahu a'lam bish-shawabi

Sumber :
Buku Menelanjangi Strategi Jin
Karya : Aam Amiruddin

Buku ini dapat dibeli di online di Khazanah Intelektual

No comments:

Post a Comment