Setelah mondar-mandir di Internet akhirnya bisa mendapatkan informasi tentang syarat-syarat pembuatan paspor di website Direktorat Jendral Imigrasi RI
Berikut ini Persyaratan Pembuatan Paspor dari Ditjen Imigrasi
A. PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR RI
1.
Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh
di kantor imigrasi);
2.
Melampirkan berkas asli dan foto kopi identitas diri, antara lain ;
§
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
§
Akte Kelahiran (KK) dan atau Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
§
Surat Kawin/Akte Nikah bagi yang telah menikah;
3.
Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
4.
Surat ganti nama (jika direncanakan akan dilakukan
perubahan atau pergantian nama)
5.
Rekomendasi tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja
sebagai PNS, karyawan BUMN, TNI/Polri atau Karyawan Swasta;
6.
Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun
2009 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum
dan Hak Asasi Manusia RI).
B.
PERSYARATAN UNTUK ANAK DIBAWAH UMUR (DIBAWAH 17 TAHUN)
1.
Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan
lengkap (perdim
11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
2.
Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri, antara
lain;
- akte lahir;
- KTP orang Tua;
- Kartu Keluarga;
- STTB/Ijazah, atau Akte Lahir Orang Tua;
- Surat Kawin/Nikah Orang Tua;
- Foto Kopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku;
3.
Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
4.
Melampirkan surat pernyataan tertulis materai Rp 6000
dari Orang Tua.
5.
Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang
berlaku (Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2007 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).
Sayangnya tidak ada dijelaskan berapa yang harus dibayar, yang tertulis hanya berdasarkan PP no. sekian sekian. Sayapun mencoba menelpon. Pertama-tama saya menelepon Ditjen Imigrasi Jak-Ut yang kebetulan menurut informasi di website tersebut bertempat di wilayah kelapa Gading. Tapi ternyata ketika saya telepon sudah pindah. ???? jadi bingung, koq bisa ya Pusat tidak mengetahui kepindahan kantor di bawahnya. Akhirnya saya menelpon ke Pusat dan menanyakan berapa besaran biaya pembuatan paspor ternyata tidak terlalu mahal, hanya Rp.175,000. Dan Prosesnya bisa dilakukan dimana saja karena sistemnya sudah online. Jadi tidak perlu berdasarkan domisili KTP.
Jadi sekarang agak sibuk mempersiapkan syarat-syarat pembuatan paspor, visa. Walaupun masih ada waktu paling tidak 6 bulan ke depan tapi lebih cepat di urus akan semakin baik kan untuk mencegah adanya persyaratan yang terlewat. Bismillah... Semoga diberi kemudahan.....
No comments:
Post a Comment